- LATAR BELAKANG PENDIRIAN
Dengan diberlakukannya
otonomi daerah dan dibubarkannya Departemen Penerangan mengakibatkan
terputusnya jaringan informasi ke masyarakat secara langsung, dan hal itu
sangat berpengaruh pada program Pemerintah yang hendak disampaikan pada
masyarakat.
Dalam
era globalisasi dan kebebasan informasi, banyak media informasi baik cetak
maupun elektronik, yang berbasis IT maupun yang konvensional yang dapat di
akses oleh masyarakat. Tetapi seiring dengan meledaknya perkembangan media
informasi, yang menyampaikan informasi tanpa batas, mengakibatkan masyarakat
dibanjiri/diterpa informasi dan seringkali masyarakat mengalami kebingungan
untuk memperoleh informasi yang benar, sehat dan bermartabat.
Perkembangan
teknologi informasi yang demikian pesat, mengakibatkan tidak terkontrolnya, /
tidak terkendalinya informasi yang masuk ke lingkungan masyarakat,. Sementara
kondisi sebagian masyarakat yang masih belum memiliki kemampuan untuk mengakses
dan menelaah muatan informasi tersebut menjadi semakin tidak memahami. yang pada
akhirnya sering mengakibatkan runtuhnya rasa nasionalisme, rendahnya harkat dan
martabat bangsa
Sehubungan
dengan hal itu, maka dipandang perlu untuk ditumbuh kembangkan sebuah kelompok
di tingkat akar rumput masyarakat, yang mengemban tugas untuk memberikan
informasi yang benar, tepat, akurat dan bermartabat, sesuai dengan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia. Sebuah kelompok yang dapat melakukan pengelolaan
informasi, dan melakukan penyebaran informasi kepada public. Selain itu untuk
menggairahkan, serta sebagai motivasi bagi masyarakat dan meningkatkan
kesejahtaraan, khususnya bagi anggota kelompok tersebut. Sehingga dapat menjadi
contoh bagi masyarakat, justeru tidak sebaliknya menjadi cemooh atau beban bagi
masyarakat.
B. NAMA ORGANISASI
Organisasi
social kemasyarakatan yang bergerak pada bidang pengelolaan informasi ini
berbentuk Kelompok, oleh karenanya bagan organisasi diwujudkan sebagai Kelompok
Informasi Masyarakat yang disingkat KIM, dengan nama organisasi : N A W A L A.
C. AZAS DAN DASAR
C.1. AZAS : Kelompok Informasi Masyarakat
( KIM ) ‘ N A W A L A ” Kec.
Tempeh berazaskan Pancasila dengan
bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemanfaatan, dan kegotong royongan.
C.2. DASAR : 1. Undang
Undang Dasar 1945
2. Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004
3. Per Men Kom Informatika
RI No. 08 / PER / M.KOMINFO / 6 /
2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial,
tanggal 1 Juni 2010
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
RI No. 17 Tahun
2009 Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah daerah
Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
5. UU.
Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. UU. Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik.
7. Peraturan
Pemerintah Daerah Nomor. Tahun
D. VISI DAN
MISI KIM NAWALA
V I S I : Menjadikan KIM Nawala sebagai inspirator,
Motivator,
Dinamisator dan Fasilitator dalam Mewujudkan
masyarakat
yang sadar informasi, komunikasi sehat dan bermartabat.
M I S I : 1. Membangun kebersamaan dalam pengelolaan
informasi
2. Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat dan
akurat
3. Mewujudkan
masyarakat yang tanggap dan dapat memilah serta
memilih informasi.
4. Memberdayakan masyarakat
dengan memanfaatkan informasi untuk peningkatan kesejahteraan
E.
MAKSUD DAN TUJUAN KIM
NAWALA
Maksud : Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan
dalam mengelola informasi secara tepat dan akurat serta bermanfaat
Tujuan :1. Sebagai mitra Pemerintah dalam
penyebarluasan nformasi tentang Program Pembangunan Pemerintah kepada
masyarakat, yang disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Mewujudkan masyarakat yang mengerti,
memahami dan peduli terhadap perkembangan informasi.
3. Memanfaatkan
informasi untuk peningkatan khasanah ilmu pengetahuan, pengembangan teknologi
di segala bidang dan menambah nilai pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat.
F.
FUNGSI KIM NAWALA
a. Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengiriman
informasi sesuai dengan kompetensinya.
b. Menyerap informasi dan aspirasi masyarakat untuk disampaikan
kepada para pihak yang berkompeten.
c. Menyampaikan kebijakan Pemerintah dan hasil Pembangunan kepada masyarakat.
d. Memberdayakan dan mengembangkan kualitas SDM masyarakat agar
dapat menjadi pelaku dalam pembangunan.
G.
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Jens Organisasi :
Kelompok Informasi Masyarakat
N a m a Organsasi :
KIM N A W A L A
Kedudukan :
Kecamatan Tempeh kab. Lumajang
A l a m a t : Kecamatan Tempeh
Jl.
Sukarno Hatta No. Tempeh
Lumajang
Wilayah kerja :
Wilayah kecamatan Tempeh
H.
SUMBER DANA OPERASIONAL
Sumber
dana KIM Nawala berasal dari anggota, usaha kelompok yang sah, bantuan-bantuan
pemerintah dan bantuan pihak ke tiga lainnya yang tidak mengikat.
I.
SUSUNAN PENGURUS
Sesuai dengan rapat
yang dilaksanakan pada tanggal : 26
Mei 2012 telah ditetapkan pengurus KIM Nawala kec.
Tempeh sebagai berikut :
1. Pelayanan Informasi Publik
2. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah
3. Membangun jejaring informasi antar KIM se
Kabupaten Lumajang
4. Membangun kerjasama
dengan instansi Pemerintah & Swasta untuk peningkatan kesejahteraan
anggota maupun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar